Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024

Kebijakan KEMENDES PDTT saat ini sesuai dengan Permendesa No. 7 tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, salah satu prioritas nya adalah untuk Pemberdayaan masyarakat sebagaimana tercantum pada Pasal 6.c tentang pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa, sangat jelas bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan atau Anggaran Dana Desa (ADD) bukan hanya semata-mata diperuntukkan kepada infrastruktur Desa saja tetapi juga pengalokasian dana tersebut berguna untuk pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan Masyarakat yang dimaksud bukanlah hanya peningkatan kapasitas kepada aparatur Desa semata melainkan menyentuh kepada masyarakat langsung, dengan tujuan agar Masyarakat yang ada di desa-desa memiliki keterampilan dan SDM yang unggul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *