PD merupakan lembaga Desa yang hampir meyerupai peran legislatif ditingkat Desa. Unsur-unsur BPD terdiri dari masyarakat Desa yang dipilih oleh masyarkat Desa itu sendiri secara musyawarah dan mufakat.
Dalam perjalanan pemerintahan Desa, peran lembaga BPD sangat mempengaruhi roda pemerintahan Desa. Karena lembaga BPD terlibat secara langsung dalam perencanaan program kerja pihak eksekutif Desa.
Jika dilihat dari fungsi BPD, maka bisa diartikan bahwasanya BPD adalah lembaga permusayawaratan Desa, dan fungsinya juga fungsi pengawasan, sehingga fungsi BPD ini memiliki kesamaan dengan fungsi anggota legislatif. BPD memiliki fungsi pengawasan karena merupakan bagian dari legisltatif Desa, sehingga diatur dalam peraturan daerah.
Dalam rangka memahami dan meningkatkan kapasitas pengetahuan aparatur pemerintah Desa dalam upaya tersebut serta dalam rangka penguatan kapasitas BPD, kami dari Lembaga Pendidikan Pelatihan Dan Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LP3MP), telah mengadakan Bimbingan Teknis “Penguatan Kapasitas Kelembagaan BPD” untuk desa desa di wilayah Kabupaten Batubara.
Kegiatan ini diselenggarakan pada tgl. 17 s.d. 20 September 2024 di Hotel Grand Sakura, Jl. Prof. HM. Yamin SH No. 41, Medan.
Tujuan umum penyelenggaraan Bimbingan teknis ini adalah untuk memperkuat kompetensi aparatur Pemerintah Desa khususnya bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tujuan khusus Penyelenggaraan Bimbingan Teknis adalah :
- Meningkatnya pemahaman dan pengetahuan BPD dalam membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- Terciptanya wawasan dan pengetahuan BPD yang baik dalam membahas dan menyetujui Peraturan Desa;
- Optimalnya fungsi pengawasan BPD atas pelaksanaan pemerintahan Desa;
- Optimalnya fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa;
- Optimalnya fungsi BPD dalam Pencegahan tindak pidana Korupsi.
Hasil yang diharapkan pada akhir Bimbingan Teknis adalah Meningkatnya kompetensi BPD, sesuai tuntutan beban kerja dalam pengelolaan pemerintahan Desa, serta terciptanya BPD yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebijakan pemerintahan Desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.