Judul Bimtek :
Kebijakan Manajemen PNS Dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 thn 2023, Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Manajemen ASN sesuai Permenpan RB No.8/2023 Serta Pembaruan Angka Kredit Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023
Bahwa kebijakan manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah menjadi fokus utama dalam implementasi UU ASN No 20 tahun 2023 di Indonesia. Berdasarkan UU tersebut, pemerintah telah mendorong untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan kinerja pegawai negeri.
Beberapa poin penting terkait kebijakan manajemen PNS serta PPPK berdasarkan UU ASN No 20 tahun 2023 dan pembaruan angka kredit jabatan fungsional berdasarkan Peraturan BKN No 3 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Dalam hal Kebijakan Manajemen PNS dan PPPK UU ASN No 20 tahun 2023 menyediakan kerangka kerja untuk manajemen PNS dan PPPK yang lebih efektif dan efisien. Hal ini termasuk pembinaan, pengembangan, promosi, dan pengelolaan karier pegawai, baik PNS maupun PPPK, sesuai dengan prinsip meritokrasi dan profesionalitas. Kebijakan manajemen ini juga mencakup peningkatan kesejahteraan, hak, dan perlindungan bagi PNS dan PPPK.
Dalam hal Angka Kredit Jabatan Fungsional, diperbarui berdasarkan Peraturan BKN No 3 tahun 2023. Pembaruan ini mencakup penyesuaian kriteria dan standar penilaian kinerja untuk berbagai jabatan fungsional di sektor publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penilaian kinerja dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada parameter yang relevan dan objektif. Implementasi semua ini memerlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta investasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Selain itu, pelatihan dan sosialisasi kepada pegawai tentang penggunaan sistem baru dan perubahan kebijakan juga krusial untuk kesuksesan transformasi ini.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi terkait hal tersebut diatas, kami bermaksud menyelenggarakan Bimbingan Teknis Kebijakan Manajemen PNS Dan PPPK Berdasarkan UU ASN No 20 thn 2023, Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Manajemen ASN sesuai Permenpan RBNo.8/2023 Serta Pembaruan Angka Kredit Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.
Peserta yang diundang dalam kegiatan Bimbingan Teknis ini adalah :
- Kadis, Kabag, Kasubbag, Kabid, Kasubbid Kepgawaian,
- Staff Kepegawaian,
- PA, PPTK, dan PPK, Bendahara & SKPD,
- serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan dalam pengelolaan kepegawaian serta OPD lainnya yang terkait.
Pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini ditampung melalui kontribusi peserta, masing-masing peserta sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) bagi peserta yang menginap sudah termasuk akomodasi, dan Rp 4.000.000,-. (Empat Juta Rupiah) bagi yang tidak menginap.
Klik disini : Jadwal dan Tempat Kegiatan
Kegiatan akan terselenggara apabila jumlah kuota peserta terpenuhi yaitu minimal 8 orang. Jika pendaftar dari satu instansi belum mencapai kuota, maka akan ditambahkan peserta dari instansi/daerah lain.
Kontak person : Muchlis : 0895-1964-0442
Email : lp3mp.lembaga@gmail.com