Bimbingan Teknis Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Sehubungan dengan pertanggungjawaban keuangan desa, sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, Sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). LPPD atau informasi penyelenggaraan pemerintahan desa juga wajib di informasikan kepada masyarakat desa. Inilah yang menjadi perbedaan LPPD dan LKPPD serta LPPD..

Oleh karenanya, dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa dan Penataan Pengelolaan Keuangan Desa maka kami dari Lembaga Pendidikan Pelatihan Dan Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LP3MP), telah mengadakan Bimbingan Teknis “Tata Cara Pengelolaan, Penganggaran, Pembukuan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”.

Dilaksanakan di : Hotel Griya – Jl. T. Amir Hamzah No.44

Tanggal : 11-14 Agustus 2022

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *