Bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa yang mengatur tata kelola program Ketahanan pangan masyarakat Desa khususnya dalam mewujudkan Desa tanpa Kemiskinan dan Desa tanpa Kelaparan. Kepmen ini sebagai salah satu langkah strategis guidance bagi desa dalam mewujudkan ketahanan pangan dari aspek ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan.
Ketahanan pangan masih menjadi isu kebijakan nasional, salah satu kebijakan Dana Desa diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pangan di Desa. 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan bahwa Desa sudah cukup besar dalam memanfaatkan Dana Desa, namun yang dilakukan belum bersifat ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Desa diharapkan dapat mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan disesuaikan dengan potensi Desa masing-masing, karena pemenuhan pangan dapat berkaitan dengan upaya pencegahan stunting dan penanggulangan kemiskinan ekstrem. Penguatan cadangan pangan Desa sangat penting, maka dari itu diperlukan jejaring antar Desa untuk saling melengkapi kebutuhan pangan.
Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi, oleh karenanya prioritas penggunaan dana Desa tahun 2024 telah ditetapkan perinciannya dalam Permendesa No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Biaya Pelaksanaan Pelatihan Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per peserta.
Setiap peserta mendapat fasilitas sebagai berikut :
1. Bahan Ajar/ Modul Pembelajaran
2. Tas dan Baju/ Kaos
3. Sertifikat Pelatihan
4. Coffee Break 2 kali dalam 1 hari
5. Penginapan dan Akomodasi (breakfast, lunch, Dinner) selama 4 (empat) Hari 3 (tiga) malam.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi : 089519640442