Medan, 2 Oktober 2024 – Lembaga Pendidikan Pelatihan dan Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LP3MP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Tahapan Penyusunan Revisi RPJMDes Pasca dikeluarkannya UU No. 3 Tahun 2024”. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 2 hingga 5 Oktober 2024 di Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota No.2, Kesawan, Medan.
Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan dan Pemerintahan, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah. Para peserta diharapkan dapat memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang terbaru.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang mekanisme penggunaan dan pengelolaan dana desa, termasuk aspek pertanggungjawaban dan mitigasi penyimpangan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.
Berbagai materi disampaikan oleh narasumber kompeten dari berbagai instansi. Irwasda Polda Sumut memberikan paparan mengenai pengawasan penggunaan dana desa dan aset desa serta monitoring pembangunan desa. Sementara itu, Karo Rena Polda Sumut membahas mitigasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencegah korupsi. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga menyampaikan materi tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, persiapan penyusunan RPJMDes sesuai regulasi terbaru, serta evaluasi keberhasilan program prioritas desa tahun 2024.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara interaktif dengan kombinasi penyampaian materi, diskusi, dan tanya jawab. Selama empat hari pelaksanaan, peserta aktif berpartisipasi dalam memahami langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Melalui kegiatan ini, LP3MP berharap para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk mendukung pembangunan desa yang efektif, transparan, dan berkelanjutan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.