Bahwa Pendataan Indeks Desa 2025 adalah proses pengumpulan data untuk mengukur tingkat perkembangan dan kemandirian desa di Indonesia. Indeks Desa 2025 akan menggantikan Indeks Desa Membangun (IDM) dan menjadi indikator tunggal untuk menilai kemajuan pembangunan desa. Pendataan dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) antara Maret hingga Juni 2025. Adapun Tujuan dan Arah Pendataan adalah : Mengidentifikasi status perkembangan desa, dimana Indeks Desa 2025 akan mengukur tingkat kemandirian desa berdasarkan indikator pembangunan. Menilai pembangunan desa secara komprehensif dengan Pendataan yang mencakup enam dimensi utama: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Pendataan ini Mendukung perencanaan pembangunan desa yang tepat sasaran, dimana data yang diperoleh akan digunakan untuk menyusun kebijakan pembangunan desa di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa.
Selanjutnya dalam hal ketahanan pangan, Penyusunan tematik ketahanan pangan adalah proses perencanaan dan pengembangan program ketahanan pangan di tingkat desa yang fokus pada pengembangan potensi lokal dan produk unggulan untuk mendukung swasembada pangan. Proses ini melibatkan identifikasi potensi, musyawarah, dan penetapan tematik/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa. Adapun Proses Penyusunan Tematik Ketahanan Pangan adalah dengan
- Identifikasi Potensi Lokal, dimana Desa melakukan identifikasi terhadap potensi lokal, baik dari segi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk mendukung ketahanan pangan.
- Musyawarah Desa, dimana desa melakukan musyawarah dengan berbagai kelompok pelaku usaha sektor pangan (petani, nelayan, peternak, pengolah pangan, dll) untuk menghasilkan usulan program, kegiatan, dan anggaran ketahanan pangan.
- Penetapan Tematik/Produk Unggulan, bahwa dari hasil musyawarah, desa menetapkan tematik/potensi/produk unggulan yang akan dibiayai melalui Dana Desa ketahanan pangan.
- Penyusunan Rencana Kerja: Setelah tematik/produk unggulan ditetapkan, desa menyusun rencana kerja yang meliputi kegiatan, anggaran, dan kelembagaan pengelola program (BUM Desa, dll).
- Pelaksanaan Program: Selanjutnya Program ketahanan pangan tematik kemudian diimplementasikan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
Bahwa Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih. Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan dengan tujuan mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Sebagai upaya sosialisasi dan peningkatan kompetensi serta pemahaman aparatur pemerintahan Desa terkait hal tersebut diatas, Lembaga Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Manajemen Pemerintahan (LP3MP) telah menyelenggarakan Pelatihan Pelatihan Pendataan Index Desa, Penyusunan Tematik Ketahanan Pangan dan Proses Pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan tujuan menjadi mitra Pemerintahan Desa dalam Meningkatkan Bidang Pertanian menuju Ketahanan Pangan di Desa.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 26 sd. 29 Mei 2025, di Hotel Griya – Jl. T. Amir Hamzah No.38-44 Medan.
Adapun tujuan dari Penyelenggaraan Pelatihan ini adalah :
- Meningkatkan keahlian dan kemampuan aparatur Desa dalam pengumpulan dan analisa data Index Desa 2025.
- Meningkatkan keahlian dan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam hal penyusunan tematik ketahanan pangan di desa.
- Meningkatkan keahlian dan kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam proses pembentukan koperasi merah putih sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.